Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 76,67 atau melampaui angka nasional 75,40.
"Itu artinya, DKI Jakarta berada pada posisi sedang," Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat daam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, hasil tersebut merupakan perolehan final penilaian forum penyelia National Assessment Council (NAC) oleh Komisi Informasi Pusat pada acara lokakarya di sebuah hotel Jakarta pada 13-15 Juni 2023.
Adapun angka IKIP tersebut, lanjutnya, merupakan potret secara umum keterbukaan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.
Penilaian IKIP mencakup tiga aspek, yakni dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum. Tiga aspek itu merupakan bidang-bidang penting dalam pondasi berbangsa dan bernegara.
Selain itu, hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi untuk memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi.
Baca Juga
Harry berharap, nantinya hal itu bisa mendorong Provinsi DKI Jakarta secara simultan melakukan perbaikan dan peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik.
IKIP menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi agar menjamin hak masyarakat atas informasi.
Karena itu, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di semua sektor.
IKIP menjadi landasan kebijakan bagi pihak terkait untuk meningkatkan keterbukaan informasi.
"Jakarta makin informatif, transparan, akuntabel dan partisipatif yang membuka ruang bagi publik terlibat dalam kebijakan publik sehingga good governance bukan sekadar lip service tapi budaya bersama," pungkas Harry.