Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menggelar forum group discussion (FGD) guna membahas aturan jam kerja untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI berencana untuk menggelar FGD pada 6 Juli 2023. Dari rapat ini nantinya Pemprov DKI akan menyerap masukan dari akademisi hingga praktisi terkait dengan aturan jam kerja.
“FGD itu nanti tanggal 6 Juli,” ujar Syafrin di Jakarta yang dikutip Jumat (30/6/2023).
Rencana FGD sebelumnya telah diwacanakan pada 28 Juni 2023, namun demikian rencana ini ditunda lantaran adanya kegiatan libur bersama dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
“FGD sempat ditunda karena kemarin tanggal 28 Juni itu libur Iduladha, jadi dimundurkan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan, Pemprov DKI masih mengkaji rencana penerapan 2 sif jam kerja. Salah satu keuntungan dari penerapan nantinya adalah penurunan kemacetan.
Baca Juga
Syafrin mengatakan bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan, puncak kemacetan di Jakarta berada pada jam 7 pagi karena semua warga berusaha untuk sampai ke tempat kerja sebelum jam 8 pagi. Namun, jika dibagi menjadi 2 sif, arus lalu lintas akan terdistribusi dengan normal.
“Begitu ada pembagian 2 sif, jam puncaknya [para pekerja] itu akan terdistribusi dengan normal. Jadi, jam kerja nanti akan didistribusikan ke jam 8 dan jam 10, sehingga kepadatan lalu lintas akan turun,” ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, dengan pembagian jam kerja menjadi 2 sif ini, kepadatan lalu lintas akan terdistribusi ke jam 7, 8, dan 9. Sebelumnya, kepadatan lalin terjadi pada sekitar jam 7 pagi karena rata-rata waktu masuk kerja adalah jam 8 pagi.
Sebagai informasi, wacana ini masih menuai pro kontra salah satunya adalah terkait peningkatan biaya (cost) operasional gedung hingga upah para pekerja.