Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melakukan forum group discussion (FGD) guna membahas Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2023 mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).
Heru mengatakan, pihaknya akan melakukan FGD setelah Lebaran guna membahas mengenai Perpres No.21/202 terkait dengan jam kerja ASN.
“Kemarin Kepala Dishub DKI Jakarta janji, setelah Lebaran mau FGD dulu,” jelas Heru saat mengunjungi Terminal Kalideres, Kamis (20/4/2023).
Dia akan mengundang setiap perwakilan ASN untuk mengikuti FGD tersebut untuk menyepakati aturan jam kerja ASN setelah Lebaran.
“Nanti setiap perwakilan ASN akan diundang, kita atur waktu seperti apa,” jelasnya.
Dilansir dari situs menpan.go.id, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga
Perpres tersebut ditujukan bagi ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Melalui kebijakan ini diharapkan meningkatkan produktivitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik
Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk Jam Kerja lnstansi Pemerintah dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan, pada Bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat dan jam kerja pegawai pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut.
Pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
Selain itu, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, yang meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.
Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan dilingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.