Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Optimistis Jalanan Bebas Macet Jika 2 Sif Jam Kerja Diterapkan

Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji rencana penerapan 2 sif jam kerja. Salah satu keuntungan dari penerapan nantinya adalah penurunan kemacetan lalu lintas
Pemprov DKI Optimistis Jalanan Bebas Macet Jika 2 Shift Jam Kerja Diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo / BISNIS - Nabil Syarifudin
Pemprov DKI Optimistis Jalanan Bebas Macet Jika 2 Shift Jam Kerja Diterapkan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo / BISNIS - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji rencana penerapan 2 sif jam kerjaSalah satu keuntungan dari penerapan nantinya adalah penurunan kemacetan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan, puncak kemacetan di Jakarta berada pada jam 7 pagi karena semua warga berusaha untuk sampai ke tempat kerja sebelum jam 8 pagi. Namun, jika dibagi menjadi 2 sif, arus lalu lintas akan terdistribusi dengan normal.

“Begitu ada pembagian 2 sif, jam puncaknya [para pekerja] itu akan terdistribusi dengan normal. Jadi, jam kerja nanti akan didistribusikan ke jam 8 dan jam 10, sehingga kepadatan lalu lintas akan turun,” ujar Syafrin di Balaikota Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Syafrin menjelaskan, dengan pembagian jam kerja menjadi 2 shitf ini, kepadatan lalu lintas akan terdistribusi ke jam 7, 8, dan 9. Sebelumnya, kepadatan lalin terjadi pada sekitar jam 7 pagi karena rata-rata waktu masuk kerja adalah jam 8 pagi.

Lebih lanjut, Pemprov DKI diketahui akan menggelar forum group discussion (FGD) pada 28 Juni 2023 untuk membahas rancana penerapan 2 sif jam kerja ini. Dalam FGD ini, Pemprov DKI akan menyerap masukan dari akademisi hingga praktisi. 

“Ketika FGD dilakukan, seluruhnya akan kita libatkan, semuanya akan kita mintakan pandangannya terkait hal ini,” jelasnya. 

Wacana ini masih menuai pro kontra salah satunya adalah terkait peningkatan biaya (cost) operasional gedung hingga upah para pekerja.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper