Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh Demo, Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan

Partai Buruh meminta Jokowi untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen tahun depan karena kondisi ekonomi Indonesia yang terus membaik
Partai Buruh Demo, Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan / BISNIS - Nabil Syarifudin
Partai Buruh Demo, Minta Upah Pekerja Naik 15 Persen Tahun Depan / BISNIS - Nabil Syarifudin

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan upah buruh sebesar 15 persen pada 2024.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said lqbal menjelaskan alasan upah buruh harus dinaikkan karena 25 persennya sudah dipotong melalui Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi yang terus membaik, upah buruh juga sudah saatnya dinaikkan. 

“Sekarang harus rebound, ekonomi sudah naik, Indonesia sudah bagus pertumbuhan ekonominya, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, namun upah harus dinaikkan karena [upah] kami sudah dipotong 25 persen,” ujar Said di sekitar kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alasan lainnya adalah Indonesia kini sudah berstatus middle income country, yang artinya penghasilan per kapitanya di atas US$4.500 per tahun, yang jika di rupiahkan mencapai Rp67.000.500 dengan kurs rupiah berada level di Rp15.000.

“Kalau dibagi 12, bahkan sebulan ketemu sekitar Rp5,6 juta, upah minimum harusnya Rp5,6 juta dong karena ini middle income country. Pengusaha diuntungkan dengan middle income country, tapi ada keringat buruh, keringat petani, keringat nelayan, keringat guru honorer, kok gak menikmati hasilnya dari middle income country?” jelasnya. 

Alasan terakhir, hasil penelitian Partai Buruh, kata Said, ada potensi kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) berkisar 12-15 persen pada 2024, untuk itu upah buruh perlu dinaikkan ke angka 15 persen.

“Hasil penelitian litbank, partai buruh dan KSPI, dan KSPSI, KPBI, dan KSBSI, dan FSPMI Cap, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) itu  berkisar 12 persen-15 persen, ini kami ambil yang tertinggi 15 persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, selain kenaikkan upah, terdapat 2 isu lainnya yang disampaikan oleh Partai Buruh, yakni mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan mencabut UU Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper