Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan konvensional (internal combution engine/ICE) di setiap Rabu. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kualitas buruk udara Jakarta.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan nomor 2023/KS.02.04 mengenai larangan membawa kendaraan bermotor di lingkungan gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh pegawai ASN dan non ASN [PJLP dan Tenaga Ahli] dilarang membawa motor [kendaraan konvensional] ke Gedung DPRD DKI,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).
Larangan tersebut berlaku pada Rabu setiap pekannya. Surat edaran ini pun wajib dilaksanakan oleh ASN dan non ASN DPRD DKI Jakarta.
“Dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu setiap pekan. Edaran ini untuk menjadi perhatain dan wajib dilaksanakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta telah mengikuti kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI untuk melarang kendaraan pribadi memasuki gedung dewan apabila tidak lulus uji emisi yang dimulai pada hari ini.
Baca Juga
Seperti diketahui, DLH DKI telah mewajibkan kendaraan yang masuk ke kawasan kantor Dinas maupun Sudin LH dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah lulus uji emisi mulai 21 Agustus 2023.
Apabila sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor DLH, UPT dan Sudin LH. Jika tidak lulus maka hanya diperbolehkan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya.
Adapun kendaraan yang belum uji emisi diarahkan untuk melakukan uji emisi di bengkel DLH atau Sudin Lingkungan Hidup masing-masing Wilayah Kota Administrasi periode 21 dan 22 Agustus 2023.