Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Beri Waktu 3 Bulan DLH DKI Untuk Menindak Pabrik yang Cemari Lingkungan

DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dalan 3 bulan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan.
DPRD Beri Waktu 3 Bulan DLH DKI Untuk Menindak Pabrik yang Cemari Lingkungan. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
DPRD Beri Waktu 3 Bulan DLH DKI Untuk Menindak Pabrik yang Cemari Lingkungan. Suasana gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI dalan 3 bulan memberikan sanksi kepada pabrik-pabrik yang melakukan pencemaran lingkungan.

Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengaku telah bertemu dengan masyarakat di sepanjang Pantai Marunda.

Dari pertemuan tersebut, mayoritas masyarakat mengeluhkan adanya pencemaran limbah pabrik yang merusak ekosistem. 

“Di Jakarta ini ada sekitar 1.600 industri, dari jumlah ini tidak mungkin semuanya baik. Saya harap dalam 3 bulan ke depan ada perusahaan yang dikenakan tindakan, tidak diabaikan, baik administrasi atau sebagainya,” ujar Justin di Jakarta yang dikutip Rabu (23/8/2023). 

Sehubungan dengan jangka waktu tersebut, Justin juga menargetkan DLH DKI untuk dapat mengidentifikasi minimal 5 perusahaan yang memang melanggar pencemaran lingkungan. 

“Kita kasih tantangan 3 bulan ke depan, paling tidak ada 5 perusahaan teridentifikasi dan diberikan sanksi,” jelasnya.

Disamping itu, Justin juga mengkritik DLH DKI yang seharusnya memiliki nyali untuk menindak perusahaan yang membuang limbah sembarangan. Tidak hanya itu, DLH DKI juga diharuskan melakukan pemantauan lingkungan. 

“Anggaran pemantauan lingkungan ada. Saya minta ada sesuatu yang memang diinisiasi oleh DLH DKI sendiri,” jelasnya. 

Berdasarkan catatan, DLH DKI telah mengimbau pabrik-pabrik yang beroperasi di Jakarta untuk menggunakan bahan bakar gas untuk mengurangi polusi udara. 

“Untuk pabrik-pabrik yang masih menggunakan bahan bakarnya dari batu bara diganti dengan gas, ini kan bisa, ketimbang dipindahlokasikan,” ujar Asep.

Dengan demikian, tidak boleh ada lagi pabrik-pabrik di Jakarta yang masih menggunakan batu bara atau kayu sebagai bahan bakarnya. 

Disamping itu, dia juga memandang pabrik yang ada di Jakarta tidak perlu direlokasi karena memiliki nilai investasi yang tinggi dan membantu pertumbuhan ekonomi Jakarta. 

“Bagaimanapun juga pabrik itu mempunyai nilai investasi dan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi Jakarta,” jelasnya. 

Disamping itu, DLH DKI juga telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengurangi kualitas udara buruk Jakarta beberapa kali menduduki posisi nomor 1 udara terburuk di dunia.

Strategi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta antara lain melakukan perawatan transportasi publik, menanam pohon di setiap taman yang ada di Jakarta, dan melakukan uji emisi. 

“Beberapa langkah tersebut sudah dilaksanakan dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta,” ujar Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper