Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi anggota dewan guna mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) WFH.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kebijakan WFH yang diterapkan kepada anggota DPRD DKI sudah dimulai pada hari ini, dan sistemnya sama dengan Pemprov DKI.
“Kebijakannya sama saja, dan sudah mulai hari ini diterapinnya,” ujar Prasetyo di Balaikota Jakarta, Senin (21/8/2023).
Adapun kebijakan yang dimaksud adalah 50 persen anggota DPRD DKI Jakarta akan bekerja dari rumah, dan diwajibkan untuk mengikuti meeting melalui zoom.
“50 persen, dari sekwan 50 persen, jadi nanti melalui meeting zoom,” jelasnya.
Selain menerapkan WFH, DPRD DKI juga akan menerapkan kebijakan bagi pegawai ASN nya untuk tidak membawa kendaraan pribadi pada saat bekerja scara fisik setiap Rabu.
Baca Juga
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama dengan fraksi-fraksi di DPRD DKI apakah sistem ini bisa diterapkan atau tidak, pasalnya setiap fraksi saat ini tengah memiliki agenda politik masing-masing.
“Saya juga sedang rapat dengan yang di fraksi, apalagi mau ada agenda politik, jadi setiap hari kami terima tamu untuk masyarakat audiensi ke DPRD,” ujar Augustinus.
Kajian yang tengah dibahas saat ini mengenai aturan pembagiannya agar nantinya masing-masing ruangan fraksi masih tetap ada yang bertugas.
“Kami mau atur pembagiannya untuk yang menjaga ruang-ruang fraksi ini. Kami juga punya 2 gedung, nanti ketika yang gedung baru tetap masuk, nah yang gedung lama kita WFH kan, ini sedang diatur,” jelasnya.
Rencana penerapan WFH tersebut untuk mendukung Pemprov DKI menanggulangi polusi dan kemacetan yang saat ini menjadi topik utama di Jakarta. Tidak hanya itu, DPRD DKI juga menghimbau kepada anggotanya untuk menggunakan transportasi publik.
“Pengaturannya juga sistemik kok karena ini untuk menanggulangi polusi dan kemacetan, kami juga mengimbau kepada ASN dan Non ASN untuk menggunakan kendaraan publik,” jelasnya.