Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga memproyeksikan Jakarta bakal menjadi pusat ekonomi seperti Kota New York pasca tidak lagi menjadi ibu kota.
Jakarta berpotensi berkembang sebagai pusat perekonomian nasional seperti kota-kota besar di dunia, misalnya Tokyo dan London.
“Meski ibu kota dipindahkan, Jakarta akan tetap menjadi tempat tujuan mencari kerja dari warga daerah lainnya. Sehingga nanti permasalahan urbanisasi juga harus tetap ditangani dengan serius,” ujar Nirwono kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Supaya hal tersebut tercapai, dia melanjutkan, Jakarta harus diberikan kekhususan karena membutuhkan tenaga untuk menyelesaikan persoalan yang mendasar seperti penanganan banjir hingga kemacetan.
“Jakarta sebaiknya tetap menjadi Daerah Khusus (DK) atau Daerah Istimewa (DI) seperti Yogyakarta dan Aceh, dengan segala potensinya yang terbaik di Indonesia,” jelasnya.
Di lain pihak, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia. Pemindahan ini juga diharapkan mengurangi kepadatan penduduk calon kota bisnis ini.
Baca Juga
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, pemindahan ibu kota ini diharapkan mampu menekan kemiskinan, serta menekan urbanisasi tentang pertumbuhan penduduk di Jakarta.
“Dengan sedikit banyaknya itu mengurangi beban kawasan Jakarta yang selama ini dikeluhkan semakin padat, semakin penuh sehingga tidak lagi menjadi sebuah ruang hidup yang layak,” ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, dikutip Rabu (20/9/2023).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini juga menyampaikan, tidak hanya menekan angka kemiskinan dan urbanisasi, perpindahan ibu kota diproyeksikan mampu mengurangi kemacetan di Jakarta, dan menambah ruang terbuka yang saat ini dinilai masih minim.
“Bukan hanya di Jakarta, tapi juga dengan daerah penyangga dalam bentuk bisa terurainya kemacetan, bisa juga terurainya kekurangan ruang terbuka hijau di Jakarta,” jelasnya.
Disamping itu, pemindahan ibu kota ke Kalimantan ini juga diyakini mampu menyelesaikan masalah banjir yang selama ini belum terselesaikan secara maksimal.
Bahkan pemindahan ibu kota juga salah satu upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Seiring dengan hal tersebut ada konsekuensi yang terjadi kepada Jakarta khususnya menyangkut UU Daerah Khusus, dimana UU Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus direvisi.
“Kita sudah mendengar bahwa pemerintah eksekutif, Pemerintah DKI, termasuk Kemendagri sudah proaktif menyiapkan naskah-naskah terkait draft ini dan sudah menghasilkan naskah RUU yang menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007,” jelasnya.