Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Klaim Jakarta Siap Sandang Status Global City

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta siap menyandang status kota global.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023)./Nabil Syarifudin Al Faruq - Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta sudah siap menyandang status sebagai kota global pasca-tidak lagi berstatus Ibu Kota. 

Dia mengatakan, pembangunan Jakarta menjadi kota bisnis di setiap sektor kini semakin komplte, terutama dari segi infrastruktur maupun transportasi. Upaya pembangunan ini terus dilakukan karena ke depan Jakarta akan menjadi salah satu sumber ekonomi bagi Indonesia. 

“Pembangunan tersebut tujuannya karena kota-kota bisnis di dunia itu dinilai, dari segi warganya itu nyaman tinggal di kota, infrastrukturnya lengkap atau tidak, ruang terbuka tumbuh kembang tidak, kemudian investasinya tumbuh atau tidak,” ujar Heru dalam diskusi virtual, Kamis (12/10/2023).

Sejalan dengan hal tersebut, Heru meminta kepada para ASN DKI untuk menjaga pembangunan Jakarta yang saat ini terus berlanjut. Di samping itu, dia juga melihat masih ada beberapa fasilitas dan sektor yang perlu ditingkatkan seiring Jakarta akan menjadi kota bisnis. 

Beberapa hal yang perlu ditambahkan tersebut adalah universitas bertaraf internasional, museum budaya, dan meningkatkan sektor pariwisat untuk menggaet banyak wisatawan berkunjung ke Jakarta. 

“Kita harus menambah universitas bertaraf internasional, jumlah museum budaya, dan meningkatkan sektor pariwisata. Terkait dengan museum budaya, ASN juga membantu bagaimana menyampaikan budaya Jakarta ke negara tetangga,” jelasnya.

Berdasarkan catatan, Heru sebelumnya mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah mempersiapkan rancangan undangan-undangan (RUU) pasca-Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota, dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Seiring RUU tersebut masih dalam pembahasan, Heru sampai saat ini belum bisa menjabarkan poin-poin apa saja yang ada dalam aturan tersebut. Namun, pihaknya telah membentukan tim khusus untuk penyempurnaan RUU DKJ.

Pembentukan tim khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta dengan nomor 643 tahun 2023 mengenai tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta.

Heru mengatakan, pembentukan tim khusus sudah disahkan sejak 26 September 2023 yang ditugaskan untuk melakukan analisis persiapan pasca-Jakarta tidak lagi menyandang status Ibu Kota.  

“Tugas pertama adalah melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca-pemindahan ibukota,” ujar Heru dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (3/10/2023). 

Tugas selanjutnya adalah menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang- undang mengenai kekhususan Jakarta.  

Kemudian, tim ini akan mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang; dan melakukan evaluasi serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Kekhususan Jakarta.

Selanjutnya, melakukan analisis kebutuhan regulasi dan kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibukota. 

Memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta pada jajaran perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah pemerintah provinsi daerah khusu ibu kota Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pasca pemindahan ibukota; dan merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta.

Tugas lainnya, merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi (infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan); melaksanakan Focus Group Discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta pasca pemindahan ibukota; melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan naskah akademik rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta.  

Terakhir, berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas; dan melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta yang diberikan oleh Ketua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper