Bisnis.com, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah membentukan tim khusus untuk penyempurnaan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai bentuk persiapan perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Pembentukan tim khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta dengan nomor 643 tahun 2023 mengenai tim penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta.
Heru mengatakan, pembentukan tim khusus sudah disahkan sejak 26 September 2023 yang ditugaskan untuk melakukan analisis persiapan pasca Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota.
“Tugas pertama adalah melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca-pemindahan ibukota,” ujar Heru dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (3/10/2023).
Tugas selanjutnya adalah menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang- undang mengenai kekhususan Jakarta.
Kemudian, tim ini akan mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang; dan melakukan evaluasi serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Kekhususan Jakarta.
Baca Juga
Selanjutnya, melakukan analisis kebutuhan regulasi dan kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibukota.
Memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta pada jajaran perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah pemerintah provinsi daerah khusu ibu kota Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pasca pemindahan ibukota; dan merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta.
Tugas lainnya, merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi (infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan); melaksanakan Focus Group Discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta pasca pemindahan ibukota; melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan naskah akademik rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta.
Terakhir, berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas; dan melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta yang diberikan oleh Ketua.
Sebagai informasi, tim khusus ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan Dewan Pembina adalah Pj Gubernur DKI Jakarta.