Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes Pengusaha, Heru Budi dan DPRD DKI Kaji Ulang Pajak Hiburan

Pj. Gubernur DKI dan DPRD DKI siap mengkaji ulang pajak hiburan yang menulai polemik di kalangan pengusaha.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan siap membahas kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40%-75% dengan DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40%," kata Heru dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024). 

Heru menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD DKI Jakarta. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Sebelumnya, DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan [pajak hiburan] bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta.

Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut. Politisi PDIP tersebut menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu ada evaluasi kembali.

Pajak hiburan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta.

Iwan menyebut pada umumnya gedung kesenian dan museum merupakan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah terhadap perkembangan Kota Jakarta dan sebagai bukti kemegahan peradaban bangsa Indonesia di masa lalu, sehingga keberadaannya harus dimuliakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper