Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Diminta Rapikan Spanduk dan Baliho, Pemprov DKI Beri Tenggat Sepekan

Dalam aturan yang berlaku, partai politik atau parpol yang memasang alat peraga kampanye (APK) juga berkewajiban untuk menurunkannya.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa partai politik (parpol) diberikan waktu sepekan untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) di jalan. 

Dia mengatakan setelah sepekan waktu yang diberikan kepada parpol, maka akan kembali dilakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut. 

"Kan sudah kita sampaikan ya mereka mungkin menyampaikan kepada semua jajarannya di internal partai untuk merapikan. Ada batas waktu yang diberikan, satu minggu ke depan," katanya, saat ditanyai awak media, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Dia mengatakan bahwa semua peserta pemilu tentunya harus patuh dan taat terhadap putusan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), termasuk dalam hal pemasangan APK.

"Mana yang disampaikan bahwa pemasangan APK itu melanggar ya tentu sebagai warga yang baik caleg maupun parpol untuk segera mematuhi apa yang sudah diputuskan dalam putusan KPU dalam hal pemasangan APK tadi," ucapnya. 

Arifin menjelaskan bahwa flyover tidak boleh dipasang APK, maka tentu parpol harus bisa menurunkan, karena itu putusan KPU. 

"Tadi Bawaslu dan KPU sudah mengingatkan tolong yang tidak boleh diturunkan. Ya yang menurunkan kan parpol atau peserta maksudnya, peserta pemilu nah kami dari Satpol PP membantu dalam hal fasilitasi kita siapkan kendaraan untuk turun bareng-bareng," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebenarnya dalam aturan yang ada, partai politik yang memasang berkewajiban juga menurunkan APK, tentu di bawah pengawasan Bawaslu. 

Mekanisme dari Bawaslu, Arifin menyatakan bahwa sudah mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk kembali menyesuaikan aturan yang sudah ada. Keputusan KPU terkait tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK. 

Dia mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh pihak terkait telah menyadari bahwa keberadaan APK saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. 

Kemudian, dari sisi ketentuan KPU bahwa pemasangan APK harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, keindahan ketertiban kota, oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota. 

"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper