Bisnis.com, JAKARTA — Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di DKI Jakarta dan sekitarnya pada 8 hingga 11 Februari libur dan kembali buka pada tanggal 12 Februari mendatang.
TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya libur nasional Isra Mi’raj 1445 hijriah dan Tahun Baru Imlek 2575, maka layanan SIM baik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Gerai dan SIM keliling diliburkan mulai Kamis sampai Minggu, 11 Februari 2024.
“Mulai tanggal 8 sampai 11 Februari pelayanan diliburkan. Dan akan kembali beroperasi hari Senin 12 Februari 2024,” tulis akun X TMC Polda Metro Jaya.
Dalam pengumuman tersebut, juga mencantumkan bahwa bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8-11 Februari 2024, maka dapat diperpanjang pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Selain itu, TMC Polda Metro Jaya juga mengumumkan kebijakan pembatasan kendaraan mobil denga sistem ganjil genap untuk tangal 8 dan 9 Februari 2024 tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No.855 tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 5 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
"Dan juga Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengn Keputusan Presiden," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Senada, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, juga mengumumkan layanan Samsat libur dari tanggal 8 hingga 11 Februari. Pelayanan kembali beroperasi pada tanggal 12 Februari 2024.
"Sehubungan dengan Hari Raya Isra Miraj dan Hari Raya Imlek, Kantor Pelayanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Samsat DKI Jakarta tutup dari tanggal 8 sampai 11 Februari, dan kembali beroperasi pada hari Senin, 12 Februari 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta di akun X.