Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut pelaku pengancaman dan pemerasan sebanyak Rp300 juta berinisial AP adalah mantan sekuriti Ria Ricis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP ditugaskan untuk menjadi petugas keamanan di rumah pribadi milik Ria Ricis atau pelapor.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik korban saudari RY alias RR, inisialnya AP ya. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).
Dengan demikian, kata Ade, tersangka AP ini sempat memiliki akses terhadap CCTV rumah atasannya itu. Kemudian, AP juga sempat menerima ponsel dari Ria Ricis untuk menunjang pekerjaannya.
Namun, di dalam ponsel itu masih tersimpan data pribadi milik Ria Ricis. Oleh karenanya, dia mengimbau agar masyarakat yang ingin mewariskan ponsel pribadi agar dapat dipastikan data pribadi tidak tertinggal.
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," tambahnya.
Baca Juga
Motif dan Modus Pelaku
Tersangka AP disebut memiliki dua motif dalam melakukan aksi pemerasan dan pengancaman yakni, motif sakit hati dan kebutuhan ekonomi.
Modusnya, usai mendapatkan dokumen dan data pribadi milik pelapor, kemudian AP mengirimkannya kepada asisten maupun manajer Ria Ricis agar bisa mendapatkan Rp300 juta. Namun, uang tersebut belum dikirimkan ke pekau pengancaman.
"Kami tanya ke Kasubdit, ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Oleh karenanya, kami sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," pungkas Ade.