Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dharma Pongrekun - Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi KPU, Bakal Ngadu ke Bawaslu?

Bakal calon independen Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Jakarta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6/2024). ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta
Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (18/6/2024). ANTARA/HO-KPU DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA – Bakal calon independen Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan pertama terhadap dokumen pendukung bakal pasangan calon tersebut pada Selasa (18/6/2024) kemarin.

“Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (19/6/2024).

Dia menjelaskan, dari 1.229.777 data syarat dukungan yang diunggah pasangan Dharma-Kun ke Silon, sebanyak 447.469 data dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, sejumlah 782.308 data lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Jumlah dukungan yang memenuhi syarat itu masih kurang dari syarat minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan oleh KPU DKI.

“Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Dody.

Dia melanjutkan, apabila pasangan Dharma-Kun keberatan atas hasil verifikasi perbaikan tersebut, maka mereka dapat menyampaikannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Adapun, berdasarkan keterangan KPU DKI, tahapan verifikasi administrasi perbaikan meliputi pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan. Dokumen syarat dukungan terdiri dari surat pernyataan dukungan hingga KTP elektronik. 

Selain itu, KPU DKI juga memeriksa kesesuaian data yang di input di Silon, termasuk pendukung yang memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, maupun usia di bawah 17 tahun tetapi sudah kawin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper