Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang sudah berpindah domisili tidak akan mempengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan bahwa pendataan pemilih dilaksanakan dengan prinsip memenuhi syarat dan mempunyai KTP elektronik.
“Selama pemilih masih mempunyai KTP elektronik Jakarta, saya rasa [penonaktifan NIK] tidak mempengaruhi [DPT],” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/6/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara pendataan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan KPU.
Perbedaan itu terletak pada hal-hal administratif yang melekat pada Dinas, sementara pihaknya secara spesifik menangani konstituen Pilkada.
“Dukcapil mengenai administrasi kependudukan. KPU mendata penduduk yang mempunyai hak pilih,” pungkas Wahyu.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menonaktifkan NIK dari 284.614 warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari warga yang menyesuaikan data kependudukannya secara mandiri.
“Bahwa [sekitar] dua ratus delapan puluh empat ribu orang tersebut adalah warga yang telah secara mandiri/sadar memindahkan identitasnya sesuai domisili,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa perubahan data tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jumlah daftar pemilih tetap Pilkada 2024 mendatang.
KPU DKI Jakarta disebutnya telah memberikan DPT Pilkada Jakarta 2024 dengan jumlah sekitar 8,3 juta orang.
“Jika pun ada [NIK] yang dinonaktifkan, tidak mempengaruhi DPT. Hak politik mereka tetap ada dan bisa untuk memilih [di Pilkada],” tukas Budi.