Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) 284.614 warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari warga yang menyesuaikan data kependudukannya secara mandiri.
“Bahwa [sekitar] dua ratus delapan puluh empat ribu orang tersebut adalah warga yang telah secara mandiri atau sadar memindahkan identitasnya sesuai domisili,” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa perubahan data tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta disebut telah menyerahkan DPT Pilkada Jakarta 2024 dengan jumlah sekitar 8,3 juta orang.
“Jika pun ada [NIK] yang dinonaktifkan, tidak mempengaruhi DPT. Hak politik mereka tetap ada dan bisa untuk memilih [di Pilkada],” tukas Budi.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memulai proses pencocokan dan penelitian data 8.315.669 pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk Pilkada.
"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan, termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap, " katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, proses itu dilakukan dengan menerjunkan petugas pemutakhiran data sejak Senin (24/6/2024) lalu hingga 24 Juli 2024 mendatang.