Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan satu alamat hanya untuk tiga Kartu Keluarga (KK) masih dalam proses kajian.
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan aturan pembatasan satu alamat tiga KK tersebut sampai saat ini masih belum final.
"Belum final, masih proses," tutur Budi kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Dia mengaku pihaknya kini tengah meminta masukan dari masyarakat, akademisi dan pakar terkait rencana aturan baru tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di publik.
"Kami masih meminta masukan dari banyak pihak terkait aturan baru ini," katanya.
Dia memastikan jika aturan baru tersebut diterapkan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga
"Tapi saat ini aturan pembatasan itu belum diterapkan," ujarnya.