Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Satu Alamat Tiga KK, Begini Kebijakan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan satu alamat hanya untuk tiga Kartu Keluarga (KK) masih dalam proses kajian.
Syarat membuat kartu keluarga (KK) baru/BFI Finance
Syarat membuat kartu keluarga (KK) baru/BFI Finance

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan satu alamat hanya untuk tiga Kartu Keluarga (KK) masih dalam proses kajian.

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan aturan pembatasan satu alamat tiga KK tersebut sampai saat ini masih belum final.

"Belum final, masih proses," tutur Budi kepada Bisnis di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dia mengaku pihaknya kini tengah meminta masukan dari masyarakat, akademisi dan pakar terkait rencana aturan baru tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di publik.

"Kami masih meminta masukan dari banyak pihak terkait aturan baru ini," katanya.

Dia memastikan jika aturan baru tersebut diterapkan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Tapi saat ini aturan pembatasan itu belum diterapkan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper