Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Beberkan Alasan PBB 2024 Dibebaskan Hingga 100%

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 hingga 100%.
Pemprov DKI Beberkan Alasan PBB 2024 Dibebaskan Hingga 100%. Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pemprov DKI Beberkan Alasan PBB 2024 Dibebaskan Hingga 100%. Suasana deretan gedung bertingkat dan perumahan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan alasan memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 hingga 100%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024.

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Menurut Lusiana, pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah nominal tersebut akan dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024 ini, pembebasan itu hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak.

Dengan demikian, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada objek yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar.

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini disebutnya sebagai upaya menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, agar lebih tepat sasaran.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 hingga 100%.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub No. 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024. Beleid itu ditetapkan pada 30 Mei 2024 lalu.

Selain pembebasan pajak terkait, Pemprov DKI juga memberlakukan pengurangan pokok, angsuran pembayaran pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper