Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengeklaim tak ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang menggunakan joki dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya sebagai respons atas kejadian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menemukan adanya petugas pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada joki.
“Tentu hal itu harusnya tidak boleh terjadi. Kami memastikan di DKI Jakarta itu tidak terjadi,” katanya di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2024).
Dia melanjutkan, praktik joki pantarlih tersebut menyalahi aturan, karena hanya petugas terpilih yang memiliki kewenangan untuk memverifikasi data calon pemilih dalam Pilkada.
Menurut Dody, kewenangan tersebut telah dipertegas dalam surat keputusan (SK) penetapan pantarlih yang dikeluarkan oleh KPU.
Selain itu, proses pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut juga tak luput dari pengawasan Bawaslu DKI Jakarta.
Baca Juga
“Kami diawasi oleh teman-teman dari pengawas secara menyeluruh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah memulai proses pencocokan dan penelitian data 8.315.669 pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan bahwa hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk Pilkada.
"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan, termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, proses itu dilakukan dengan menerjunkan petugas pemutakhiran data sejak Senin (24/6/2024) kemarin hingga 24 Juli 2024.
Menurut Fahmi, petugas pemutakhiran data tersebut akan memvalidasi data pemilih di lapangan dengan pengecekan data kependudukan, dan akan mencoret konstituen yang tidak memenuhi syarat.