Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Narapidana Bisa Maju Pilgub DKI 2024, Asal Penuhi Syarat Ini

KPU DKI Jakarta menyebut mantan narapidana dapat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Namun demikian, Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya menjelaskan bahwa terdapat syarat yang mesti dipenuhi bagi bakal calon tersebut.

“Syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana, ya, kecuali telah melewati masa jeda selama 5 tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan terpidana,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Dody, ketentuan tersebut dikecualikan bagi tindak pidana kealpaan ringan dan tindak pidana politik.

Apabila terdapat bakal calon yang memiliki rekam jejak tindak pidana tersebut, dia menyatakan bahwa pembuktian akan dilakukan berdasarkan keterangan pihak kejaksaan.

Dody menyebut bahwa pihaknya berupaya menjaga hak untuk memilih dan hak untuk dipilih bagi semua orang, tak terkecuali mantan narapidana.

Namun, dirinya menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hak untuk memilih ini kan hak konstitusional yang paling dasar yang dimiliki oleh warga negara. [Oleh karena] itu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan, baik itu keputusan MK [Mahkamah Konstitusi], kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper