Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Namun demikian, Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya menjelaskan bahwa terdapat syarat yang mesti dipenuhi bagi bakal calon tersebut.
“Syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana, ya, kecuali telah melewati masa jeda selama 5 tahun dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya adalah mantan terpidana,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Dody, ketentuan tersebut dikecualikan bagi tindak pidana kealpaan ringan dan tindak pidana politik.
Apabila terdapat bakal calon yang memiliki rekam jejak tindak pidana tersebut, dia menyatakan bahwa pembuktian akan dilakukan berdasarkan keterangan pihak kejaksaan.
Dody menyebut bahwa pihaknya berupaya menjaga hak untuk memilih dan hak untuk dipilih bagi semua orang, tak terkecuali mantan narapidana.
Baca Juga
Namun, dirinya menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hak untuk memilih ini kan hak konstitusional yang paling dasar yang dimiliki oleh warga negara. [Oleh karena] itu kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan, baik itu keputusan MK [Mahkamah Konstitusi], kemudian undang-undang yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.