Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan Masalah Keuangan di Pemprov DKI Meski Raih WTP, Termasuk soal Bansos

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan masalah pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Selasa (13/9/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Selasa (13/9/2022). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan masalah pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Pemprov DKI yang berlangsung pada hari ini.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah,” katanya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Ahmadi menjelaskan, permasalahan pertama terletak pada Aset Tetap Tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang berpotensi tercatat ganda, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara surat terima (BAST) dari pengembang, serta penyelesaian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan yang berlarut-larut.

Kedua, Pemprov DKI juga disebut belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya. Terdapat pula catatan bahwa potensi pendapatan atas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) belum didukung oleh perjanjian kerja sama.

Ketiga, BPK menemukan adanya kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda.

Keempat, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.

Kelima, penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria pada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan,” lanjut Ahmadi.

Meskipun demikian, berdasarkan analisis dampak-dampak permasalahan yang ditemukan, pihaknya tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI.

Dengan demikian, menurut Ahmadi, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan raihan opini WTP untuk ketujuh kali berturut-turut.

“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper