Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Sekolah Swasta Gratis, Pemprov DKI Jakarta Minta Rekomendasi Kemendikbud

Pemprov DKI Jakarta tengah meminta rekomendasi Kemendikbud Ristek mengenai wacana sekolah swasta gratis.
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun 2024, jalur yang dibuka bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) antara lain jalur zonasi 73 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan sebesar dua persen. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah meminta rekomendasi Kemendikbud Ristek mengenai rencana implementasi kebijakan untuk menggratiskan biaya sekolah swasta.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut bahwa hal tersebut dilakukan berbarengan dengan pendataan sekolah swasta terkait oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kami minta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, mana yang bisa kita berikan gratis,” katanya kepada wartawan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024).

Namun demikian, dia menyiratkan bahwa rencana tersebut tidak akan mencakup seluruh sekolah swasta yang ada di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta bakal memprioritaskan program tersebut bagi sekolah swasta dan masyarakat kurang mampu.

“Tentunya tidak sekolah swasta yang mapan. Kami akan mengupayakan agar masyarakat kurang mampu mendapatkan sekolah gratis,” tukas Heru Budi.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji aturan sekolah swasta gratis bersama DPRD.

Heru Budi menyebut bahwa pembiayaan sektor pendidikan dalam APBD DKI Jakarta saat ini telah melebihi batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

“Anggaran menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI. Sekarang [anggaran pendidikan] 23% [dari APBD], artinya DKI melebihi apa yang ditetapkan di dalam undang-undang,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Dengan demikian, dia berharap agar para peserta didik di DKI Jakarta, terutama dari sekolah swasta, dapat mengenyam pendidikan tanpa biaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper