Bisnis.com, JAKARTA— Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat hadiah buku tentang Sukarno ketika menyambangi kantor PDI Perjuangan akias PDIP.
Ia kemudian menyentil tentang tren transaksi politik yang semakin telanjang. Anies menuturkan bahwa politik seharusnya ditempatkan jauh lebih tinggi tidak sekadar bagi-bagi kekuasaan, diteruskan ke anak-cucu, dan besar-besaran elektoral.
“Tapi politik ini tentang gagasan dan gagasan itulah tentang Indonesia,” kata Anies usai pertemuan dengan Partai Buruh di Posko Pemenangan Partai Buruh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (25/8/2024).
Makna politik tersebut diungkapkan olehnya ketika dirinya bercerita tentang pertemuannya dengan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP).
Dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP membicarakan tentang masa kini dan masa depan Indonesia. Tentang gagasan, kebangsaan, serta jembatan antar berbagai macam kelompok-kelompok yang ada di Indonesia.
“Jadi pesan utama tentang persatuan itu yang menjadi fokus dari pembicaraan kami,” kata Anies.
Baca Juga
Anies mengatakan bahwa diskusi bersama dengan PDIP bukan tentang angka-angka sektoral, survei-survei, dan hal mikro lainnya.
Namun justru tentang gagasan, tentang ideologi, pemikiran-pemikiran pendiri bangsa, pemikiran Presiden Pertama RI Soekarno. Serta pemikiran-pemikiran dasar mengapa republik ini didirikan dan mengapa Jakarta harus menjadi cermin terwujudnya janji kemerdekaan.
“Apalagi ini di bulan kemerdekaan itu yang membuat saya merasa sangat hormat atas pertemuan kemarin,” katanya.
Anies mengatakan dirinya bahkan dihadiahi buku-buku Bung Karno pasca pertemuan dengan partai yang diketuai oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
“Partai buruh mengharapkan pak Anies bisa menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024. Namun, tentu kami tunggu partai besar. Insya Allah nanti pak Anies yang akan menjelaskan bagaimana proses politiknya. Intinya kami menunggu ya belum bisa memberikan secara langsung,” kata Said Iqbal.
Terlebih, Anies Baswedan hanya dapat dicalonkan oleh partai yang memiliki suara 25% Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan putusan perkara Nomor 60 Tahun 2024.
Di mana Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional berbunyi, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.