Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek pabrik percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam penggrebekan itu pihaknya telah menetapkan sekaligus menangkap 10 orang tersangka.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Dia menambahkan, penggerebekan itu dilakukan di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (6/9/2024).
Dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di Hotel Jalan Diponegoro, Bekasi. Sementara, sisanya diamankan di percetaka AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Jenderal Polisi Bintang satu ini merincikan peran dari 10 tersangka itu, mulai dari SUR yang berperan sebagai pemilik; TS selaku pemilik dan menerima orderan; SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
Baca Juga
Selanjutnya, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR memiliki peran sebagai perantara dalam kasus percetakan uang palsu ini.
Di lain sisi, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar.
"Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, pencetakan yang ke 6 tertangkap sama tim kita," tambah Andri.