Pemerintah Diminta Turun ke Lapangan
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan saat ini aturan credit scoring dinilai masih longgar.
Pasalnya, credit scoring itu masih belum bisa menggambarkan kondisi kemampuan bayar seseorang. Intinya, jika seseorang tidak bisa memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman, maka seharusnya memang tidak harus diberikan pinjaman.
Dalam kondisi ini, seharusnya seharusnya pemerintah bisa hadir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan atau langsung jemput bola.
“Seharusnya mereka bukan berhutang namun mendapatkan bantuan. Pemerintah harusnya peka akan hal seperti ini," ujar Nailul saat dihubungi (8/1/2025).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 3.240 entitas ilegal pada Januari—Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari ribuan entitas itu terdapat 2.930 entitas pinjaman online.
Baca Juga
"Melalui Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 31 Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, Kiki mengatakan OJK juga telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan sisanya 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal pada Januari—Desember 2024.
Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.