Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Djarot Setuju NJOP Pulau C & D Dipatok Murah, Ini Alasannya!

Nilai NJOP serta bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan naik secara otomatis apabila lahan buatan tersebut sudah digunakan untuk sektor properti.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi C dan D milik PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) masuk akal.

Menurutnya, NJOP pulau reklamasi tersebut memang sebaiknya jangan terlampau mahal. "Cuma begini lho, sekarang kan masih kosong, belum dimanfaatkan, apalagi dijual. Kalau sudah kena pajak yang tinggi siapa yang mau investasi di sana?," ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (22/9/2017).

Mantan Wali kota Blitar tersebut melihat nilai NJOP serta bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) akan naik secara otomatis apabila lahan buatan tersebut sudah digunakan untuk sektor properti.

"Misalnya lahan di pulau reklamasi akan dibangun rumah mewah atau cottage, hitungan PP dan BPHTB pasti naik, baru bisa disesuaikan dengan sebelahnya [kawasan Pantai Indah Kapuk]. Namun, kalau belum apa-apa sudah tinggi hitunglah Rp10 juta, siapa yang mau beli?," tegasnya.

Djarot mengatakan selain membayar PBB dan BPHTB, pengembang juga harus menyerahkan berbagai kontribusi dan kewajiban kepada Pemprov DKI. Kewajiban tersebut a.l. penyeraan 5% lahan untuk gedung pemerintah, 20% untuk ruang terbuka hijau, dan 5% untuk ruang terbuka biru.

"Belum lagi fasos fasum [fasilitas sosial dan fasilitas umum] serta tambahan kontribusi. Mereka juga harus mau bangun tanggul NCICD," ungkapnya.

Seperti diketahui, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan NJOP untuk pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta/m2. BPRD DKI menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) Dwi Haryantono & Agustinus Tamba untuk menaksir harga tanah di dua pulau tersebut bulan lalu setelah pemerintah pusat menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan untuk PT KNI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper