Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi mengadakan pelayanan publik terpadu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Mal ini menyediakan 340 jenis layanan perizinan, maupun non-perizinan. Setiap warga yang memiliki keperluan untuk mengurus perizinan dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C – 22, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, menuturka pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Provinsi DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
"Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik," ujarnya di sela-sela peresmian Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Pembentukan Mal Pelayanan Publik di Jakarta merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi DKI dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bersama unit-unit pelayanan publik lainnya di Jakarta, baik Pusat, Daerah, BUMN, BUMD dan swasta lainnya.
Baca Juga
12 Lantai
Terdiri dari 12 lantai, MPP menyediakan tiga lantai untuk melayani warga, sembilan lantai berfungsi sebagai kantor DPMPTSP.
Di lantai 1, warga dapat melakukan pengurusan izin pembangunan dan tata ruang, izin aktivitas usaha, serta dilengkapi dengan pick-up counter dan fast track service outlet.
Pelayanan di lantai 2, terdiri dari layanan pertanahan, layanan AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor), priority service, serta disediakan dua ruang konsultasi, ruang laktasi dan ruang bermain anak.
Pelayanan di lantai 3 merupakan layanan yang disediakan oleh 13 kementerian dan lembaga yang terdiri dari:
1. Direktorat Jenderal Pajak
2. Direktorat Jenderal Bea & Cukai
3. Direktorat Jenderal Imigrasi
4. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya
6. PT PLN Distribusi Jakarta Raya
7. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
9. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta
10. Bank DKI
11. Jasa Raharja
12. BPJS Kesehatan
13. BPJS Ketenagakerjaan
Ide Awal
Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan ide untuk mengadakan Mal Pelayanan Publik tersebut dicetuskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang disampaikan bulan lalu.
"Saya bangga Pak Menteri berada di tengah-tengah pemerintahan yang benar-benar merubah mental dan pola pikir bahwa publik merupakan objek atau subjek yang harus diberikan pelayanan terbaik," katanya.
Dengan dibangunnya fasilitas pelayanan publik tersebut, Djarot mengharapkan sistem ini akan terus disempurnakan dan diintegrasikan dengan sistem pelayanan pemerintah pusat.
Dia menambahkan, Pemprov DKI siap untuk menambahkan fasilitas jika ada kementerian dan lembaga lainnya yang berminat untuk bersinergi dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu di MPP.
"Supaya kita mampu bersaing dengan negara lain untuk mempermudah segala bentuk perijinan bagi setiap warga negara," kata Djarot.