Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR sampai sekarang masih berpegang pada kesepakatan komisi bahwa proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta masih dalam status moratorium.
"Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Politisi Partai Gerindra itu menyangsikan apakah proses untuk memenuhi analisis dampak lingkungan (amdal) telah benar-benar selesai.
Selain itu, ujar dia, Teluk Jakarta itu berada dalam wilayah kawasan strategis nasional, sehingga harus dikeluarkan perizinan alih fungsi lahan.
"Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu," papar Edhy.
Ia juga menyoroti adanya larangan nelayan memasuki wilayah pembangunan proyek tersebut padahal laut merupakan jalan nasional dan bukannya lahan pribadi.
Baca Juga
Sejauh ini, lanjutnya, sudah banyak keluhan atau protes dari berbagai pihak tentang dijalankannya kembali proyek pembangunan reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Sebagaimana diwartakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno mengatakan posisinya sudah jelas soal reklamasi yang ada dalam 23 janji kerja Anies-Sandi, yaitu menghentikan reklamasi di Jakarta.
"Posisi kami jelas, tidak perlu diragukan lagi. Tapi, ini sudah ada yang terbangun itu yang akan kami selesaikan," kata Sandiaga Uno di Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017).
Wagub DKI Jakarta mempertanyakan proyek pembangunan pulau reklamasi itu sebenarnya diperuntukkan bagi siapa dan lapangan pekerjaan yang tersedia di sana juga untuk siapa.
Sampai saat ini, Sandiaga mengaku belum membahas hal tersebut dengan pengembang, karena akan dikaji secara pelan-pelan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," kata Luhut dalam acara "Coffee Morning" dengan wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Menurut Luhut, keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D, dan G.