Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memeriksa dan merazia penggunaan air tanah ilegal di gedung-gedung bertingkat di Ibu Kota.
Hal itu dilakukan seiring diberlakukannya Kepgub 279/2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan yang disahkan pada 6 Februari 2018.
Anies menuturkan tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan. Terhitung hari ini, tim yang terdiri dari beberapa unsur di SKPD dan eksternal mulai turun ke lapangan.
"Nanti akan ada 80 gedung yang diperiksa mulai hari ini sampai tanggal 21 Maret. Anggora t terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Lingkungan Hidup, Perindustrian dan Energi, Satpol PP, Sumber Daya Air, serta eksternal dari Balai Konservasi Air Tanah," kata Anies, Senin (12/3/2018).
Tim tersebut akan mendatangi gedung-gedung komersial di sepanjang Sudirman-Thamrin. Lima tim yang masing-masing terdiri dari 10 orang akan melakukan razia gedung tinggi.
Baca Juga
Tujuan razia tersebut, lanjut Anies, untuk menciptakan pesan yang jelas bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada objek yang kecil dan lemah.
"Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di wilayah DKI Jakarta harus taat pada aturan," ungkapnya.
Anies mengimbau khususnya bagi para pemilik dan pengelola gedung agar bersikap kooperatif dan memberikan data sebenar-benarnya.
"Razia ini adalah pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran maka akan diberi peringatan agar diperbaiki. Namun, jika tetap melanggar maka akan ditindak," katanya.