Bisnis.com, JAKARTA - Penegakan hukum atas kebijakan perluasan ganjil-genap telah dimulai pada Rabu (1/8/2018).
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 1.102 pengendara terbukti melanggar aturan pada hari pertama. Pengendara yang terjaring operasi ditindak dengan sanksi tilang yang harus dibayar sebesar Rp500.000/orang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan selain banyaknya jumlah pelanggar dengan pelat nomor berbeda, ada fenomena baru yang muncul setelah diberlakukannya perluasan ganjil-genap.
"Petugas di lapangan menemukan banyak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu. Ini terjadi di beberapa ruas jalan yang terdampak kebijakan," katanya ketika dihubungi, Kamis (2/8/2018).
Dia mengatakan modus pemasangan pelat nomor palsu tersebut pun bermacam-macam. Meski demikian, dia yakin petugas polisi yang memantau di lapangan bisa mengetahui mana pelat nomor asli atau palsu.
Menurutnya, untuk saat ini petugas memberikan toleransi dengan membebankan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu untuk pemilik kendaraan yangt terbukti melanggar.
Baca Juga
"Padahal pemalsuan pelat nomor untuk kan masuknya ranah pidana. Untuk sekarang masih edukasi dulu melalui tilang, ke depannya bisa dikenakan sanksi pidana," imbuhnya.
Perluasan ganjil genap dilakukan sebagai upaya dalam menyambut digelar Asian Games yang dimulak pada 18 Agustus 2018 sampai 2 September 2018. Waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan ganjil genap berlaku selama 15 jam setiap hari, terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00.