Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Pejalan Kaki Sarankan Tilang Elektronik Berlaku di Trotoar

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) yang diujicobakan pada 1 Oktober juga berlaku di trotoar.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyarankan sistem tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) yang diujicobakan pada 1 Oktober juga berlaku di trotoar.

"Saya sarankan ke Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar memberlakukan E-TLE di trotoar karena pelanggaran lalu lintas tidak terjadi di jalan raya saja, trotoar yang sudah diperlebar banyak yang menyalahfungsikannya," jelasnya, di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Alfred berharap para pengendara bisa tertib berlalu lintas melalui kamera pengawas yang dipasang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman.

Disinggung efektif atau tidaknya tilang elektronik, Koalisi Pejalan Kaki akan memantau perkembangannya selama seminggu.

 "Kita juga akan bantu kepolisian untuk mensosialisasikannya ke publik lebih luas, karena saya rasa belum semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tambah Alfred.

Sementara itu, seorang pengendara mobil berbasis aplikasi (online), Dini Samson di kawasan MH Thamrin menilai sistem tilang elektronik dan tilang biasa sama saja.

"Sebenarnya sama saja, tilang biasa juga masih banyak pelanggar. Kekurangannya yaitu tidak semua polisi berada di perempatan jalan untuk memantau arus lalu lintas," ujarnya.

Samson menilai tilang elektronik akan kurang akurat dalam menindaklanjuti pelanggar lalu lintas, khususnya mobil. Hal itu dikarenakan tidak semua pengemudi berarti memiliki kendaraan yang dibawa, bisa jadi itu mobil sewaan atau pinjaman yang nantinya akan merugikan si pemilik kendaraan aslinya.

"Karena tilang elektronik itu berdasarkan pelat nomor, jadi pasti kirim tilangnya ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal yang melakukan pelanggaran si pengendara, bukan pemilik mobil," jelas Samson.

Ia menilai sistem itu belum bisa diterapkan, kecuali kamera pengawas memiliki sistem akurasi yang bagus dalam merekam wajah pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.

Sedangkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Ikin yang ditemui di Jalan Jenderal Sudirman mengaku belum tahu perihal sistem tilang elektronik.

"Saya dukung tilang elektronik karena lebih jujur daripada tilang biasa," ungkapnya.

Ikin berharap untuk ke depannya aturan tilang elektronik tidak diperluas ke jalan-jalan kecil mengingat susahnya mencari tempat bagi ojol untuk mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengujicobakan sementara tilang elektronik khusus kendaraan pelat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper