JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum 5 Maret 2012 guna mempertahankan lahan berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk jalan tol yang berasal dari kewajiban perusahaan pengembang PT Copylas Indonesia.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menyesalkan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari Pemprov DKI mencairkan dana konsinyasi kepada PT Copylas Indonesia (Copylas) atas lahan untuk jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2).
Sebab, lanjutnya, lahan seluas sekitar 8,2 hektar tersebut berstatus fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang memang harus diserahkan oleh Copylas kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai persyaratan untuk mendapatkan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) bagi pembangunan perumahan Puri Botanical Garden Joglo.
“Kasasi akan kami ajukan sebelum batas pengajuannya yang hanya 14 hari. Jadi tidak boleh melewati 5 Maret yang menjadi batas penyerahan kasasi tersebut,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurutnya, Pemprov DKI merasa dirugikan atas tindakan PN Jakarta Barat menyerahkan dana konsinyasi Rp187 miliar sehingga perlu segara mengkonsultasikan hal tersebut kepada Benyamin Mangkudilaga, yang merupakan mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Lahan fasos-fasum Copylas itu sesuai SK Gubernur DKI No.2477/-711.5 tertanggal 1 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan SIPPT dan Persetujuan rencana perpetakan seluas 978.360 m2 menjadi 1.352.085 m2 di jalan Raya Joglo dan Maruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Sementara itu mantan Hakim Agung MA Benyamin Mangkudilaga mengatakan pelaksanaan konsinyasi memang merupakan kewenangan dari pengadilan negeri yang ditunjuk dan untuk pencairannya harus melalui persidangan resmi.
Persidangan resmi yang dimaksud, lanjutnya, yakni ada majelis hakim yang membicarakan dan memutuskan pelaksanaan pencairan dana konsinyasi dengan menghadirkan Pemprov DKI dan Copylas serta disaksikan oleh pihak Kementrian Pekerjaan Umum selaku penitip dana tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan dua pihak tersebut, maka hakim bisa mengeluarkan keputusan penetapan pelaksanaan pencairan. Tetapi, konsinyasi tidak bisa dicarikan kalau salah satu pihak berkeberatan dengan keputusan penetapan hakim tersebut,” ujarnya.
Benyamin dalam acara diskusi tentang Hilangnya aset-aset Pemerintah Daerah yang digelar Kompas Gramedia, menjelaskan seperti terlihat di lapangan PN Jakarta Barat tidak memberikan surat keputusan penetapan sebagai inkrah pengadilan kepada Pemprov DKI.
Namun, lanjutnya, jika kemudian PN Jakarta Barat langsung memberikan pencairan uang konsinyasi kepada Copylas tanpa sepengetahuan hakim, maka hal itu kekeliruan tindakan hukum dan Pemprov DKI berhak mengadukannya ke MA untuk ditindak lanjuti secara hukum.
Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan pihaknya telah diminta Pemprov DKI untuk melakukan evaluasi terhadap kasus aset fasos-fasum yang harus diserahkan Copylas.
“Kami sudah menyerahkan laporan hasil evaluasi itu kepada pihak PN Jakarta Barat. Tetapi, hingga saat ini kami tidak dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap laporan tersebut. Padahal harus kami diundang untuk menjelaskannya,” katanya. (sut)