Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HERCULES Cs DITANGKAP: Penyidik Kenakan Pasal Berlapis

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Hercules beserta anggotanya."Terhadap mereka kami lakukan pemeriksaan maraton yang melibatkan beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres

BISNIS.COM, JAKARTA—Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Hercules beserta anggotanya.

"Terhadap mereka kami lakukan pemeriksaan maraton yang melibatkan beberapa penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2013).

Pemeriksaan maraton, lanjutnya, dilakukan terhadap Hercules beserta 49 anggota kelompoknya yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang sudah dilepaskan dan tidak terbukti bersalah karena hanya melintas saat terjadi penangkapan di lokasi kejadian.

Dia menjelaskan selain itu sebanyak 50 tahanan tersebut disebar di berbagai titik yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebab ruang tahanan yang berada di Polda terisi penuh oleh tahanan pelaku kejahatan lainnya.

“Untuk penahanannya kita bagi-bagi dan sebarkan lokasinya, [adapun] seperti di Polda ada 2 [orang tahanan dari 50 tahanan], yakni Hercules dan seorang rekannya".

Adapun lokasi penyebaran sebanyak 48 tahanan lainnya, yakni di Polres Jakarta Timur sebanyak 10 orang,Polres Jakarta Selatan sebanyak 21 orang, Polres Jakarta Barat sebanyak 5 orang, dan Polres Utara dan Pusat sebanyak 12 orang.

"Dari pemeriksaan, penyidik tengah mengembangkan keterangan yang didapatkan dari berbagai saksi".


Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal berlapis di antaranya pasal 160 tentang penghasutan, pasal 214 melawan tugas yang syah, pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama terhadap barang, Undang-undang Darurat No.12 Tahun 51 Pasal 2 mengenai kepemilikan senjata tajam dan api.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Others
Sumber : Winda Rahmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper