Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan 225 personel untuk mengawasi hiburan malam yang selama bulan Ramadan jam operasionalnya dibatasi. Bila tertangkap melanggar jam operasional akan dikenakan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Kukuh Hadi Santoso mengatakan petugasnya terbagi dalam beberapa kelompok yang akan disebar ke beberapa wilayah kota.
"Jumlah personel yang kita terjunkan ada 225 orang dari Satpol PP, Kepolisian, Kesbang (kesatuan bangsa), pariwisata dan unsur TNI," ujar Kukuh di Balai Kota, Rabu (10/7/2013).
Namun, Kukuh menolak bila personel tersebut dikatakan sebagai upaya menjaga tempat hiburan melainkan hanya mengawasi apakah ada pelanggaran atau tidak. Dia memperingatkan bila terjadi pelanggaran maka akan dikirimkan peringatan tertulis.
"Kalau masih bandel, bisa pencabutan ijin usaha," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengumumkan sebanyak 898 tempat hiburan harus ditutup selama buan Ramadan atau satu bulan penuh. Jumlah tersebut mencapai 50% dari total tempat hiburan yang ada di Jakarta sebanyak 1.799 tempat.
540 Tempat hiburan lainnya mendapatkan pembatasan jam operasional, sisanya yakni 361 tempat hiburan diperbolehkan buka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan dalam peraturan tersebut ada lima substansi pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.
“Tempat hiburan yang tutup selama satu bulan terdiri dari klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri ,” pungkas Arie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel