Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bosan Perda Tanpa Sanksi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan pengadilan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang selama ini diterbikan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan pengadilan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang selama ini diterbikan.

Hal itu dilatarbelakangi dengan munculnya berbagai macam perda ompong karena tidak pernah ada sanksi tegas kepada pelanggar.

"Mana sih perda DKI yang ada sanksi? Ngerokok, injek taman mana ada sanksi. Sekarang kita mau tegakkan kerja sama dengan polisi, pengadilan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Denda yang berlaku tidak cukup hanya Rp50.000 - Rp100.000 tetapi dibuat maksimum Rp50 juta biar orang kapok. "Kita mau yang maksimum Rp50 juta. Intinya mau buat orang kapok," ujarnya.

Bahkan dalam waktu dekat Pemprov akan mengeluarkan perda minuman keras (miras) yang sedang disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

Sebenarnya perda miras sudah ada tapi tidak jalan, sehingga perlu minta tolong polisi untuk bisa menegakkan perda-perda yang dimiliki DKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper