Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan pengadilan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang selama ini diterbikan.
Hal itu dilatarbelakangi dengan munculnya berbagai macam perda ompong karena tidak pernah ada sanksi tegas kepada pelanggar.
"Mana sih perda DKI yang ada sanksi? Ngerokok, injek taman mana ada sanksi. Sekarang kita mau tegakkan kerja sama dengan polisi, pengadilan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Denda yang berlaku tidak cukup hanya Rp50.000 - Rp100.000 tetapi dibuat maksimum Rp50 juta biar orang kapok. "Kita mau yang maksimum Rp50 juta. Intinya mau buat orang kapok," ujarnya.
Bahkan dalam waktu dekat Pemprov akan mengeluarkan perda minuman keras (miras) yang sedang disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Sebenarnya perda miras sudah ada tapi tidak jalan, sehingga perlu minta tolong polisi untuk bisa menegakkan perda-perda yang dimiliki DKI.