Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kebut penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menggandeng tujuh perbankan dan PT Pos Indonesia. Ditargetkan target penerimaan Rp3,6 triliun sampai akhir tahun bisa terpenuhi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti mengatakan pihak perbankan tidak mendapatkan transaction fee dari pemprov DKI atas kerja sama ini melainkan biaya ditanggung oleh nasabah.
“Kami tidak membayarkan transaction fee,” katanya disela penandatanganan kerja sama di Balaikota DKI, Jumat (1/11/2013).
Sebelumnya Pemprov telah bekerja sama dengan tiga bank dalam hal pembayaran PBB yakni Bank DKI, BRI dan Mandiri serta PT Pos Indonesia. Akhir tahun ini menambah kerja sama dengan BCA, BII, Mandiri Syariah dan BNI.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan penerimaan PBB per akhir Oktober Rp3,2 triliun atau sudah 90% dari target Rp3,6 triliun. Pihaknya juga mengenakan denda keterlambatan PBB 2% dari nilai pajak berlaku Januari tahun depan.
“Kami masih kurang Rp4 miliar dari target optimis terkejar karena masih ada waktu dua bulan. Denda keterlambatan kami dihapus untuk tahun ini sehingga mulai diberlakukan tahun depan,” ujarnya.