Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tanggapan Ahok Soal UU Perdagangan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak resah atas UU Perdagangan yang telah disahkan pada 11 Februari 2014 akan mematikan pasar tradisional.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak resah atas UU Perdagangan yang telah disahkan pada 11 Februari 2014 akan mematikan pasar tradisional. 

"Orang ke mal dua kali dalan sebulan. Kalau ke pasar rakyat bisa 18 kali dalam sebulan. Udah ada surveinya itu," ujarnya di Balai Kota, Jumat (14/2/2014).

Pria yang kerap disapa Ahok ini berpendapat pengesahan ini merupakan hal yang biasa dan dengan daya beli yang tinggi tidak akan mematikan usaha kecil di pasar tradisional.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga menyiapkan langkah dalam menghadapi UU ini yaitu dengan memperbaiki 150 pasar tradisional dan menata para pedagang pasar di Jakarta.

Pemprov DKI juga berencana membangun super blok dimana di atas pasar tradisional ini akan dibangun rumah susun sehingga membuat masyarakat nyaman mengunjungi pasar tradisional.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU perdagangan sebagai langkah awal untuk memajukan perdagangan dan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh untuk menghadapi perdagangan globalisasi. UU perdagangan ini dianggap tidak lagi berpihak pada pasar tradisional tetapi pada para pemodal besar yang mementingkan pasar modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper