Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI telah memberikan izin prinsip reklamasi pulau kepada sejumlah pengembang.
Kepala Biro Tata Ruang DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan pemberian izin prinsip tersebut telah diberikan kepada para pengembang yang akan melakukan reklamasi di bagian barat pantai Utara Jakarta.
"Yang Barat sudah kami kasih. Untuk yang tengah masih dalam proses, sedangkan yang timur belum kami proses izin ya karena belum urgent," ujarnya di Balai Kota, Kamis (12/6/2014).
Vera menuturkan pemberian izin di wilayah barat terlebih dahulu karena sudah mendapat desakan agar segera dilaksanakan.
"Yang harus didahului yang barat. Kalau daerah Timur kan agak susah karena abrasi jadi masih tunggu dulu izinnya," kata Vera.
Dia menambahkan pemberian izin prinsip tersebut tidaklah cuma-cuma tetapi terdapat beberapa syarat, antara lain: analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kompensasi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), dan berbagai syarat yang lainnya.
"Ya kalau syarat pada izin prinsip ini dipenuhin baru diberikan izin pelaksanaannya," ucapnya.