Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Bongkar Sindikat Pencuri Air Palyja, Ini Modusnya

Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencuri air bersih milik Palyja di water treatment plan (WTP) bawah Jembatan Tol Bandara Soekarno-Hatta Penjaringan Jakarta Utara.
EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama 6 tahun. /Antara
EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama 6 tahun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencuri air bersih milik Palyja di water treatment plan (WTP) bawah Jembatan Tol Bandara Soekarno-Hatta Penjaringan Jakarta Utara.

"Polisi mengamankan 15 orang pelaku pencurian air bersih milik Palyja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Rikwanto menyebutkan polisi menangkap pemilik perusahaan yang mencuri air bersih itu berinisial EP bersama belasan orang karyawan yang berperan sebagai operator dan penjaga.

Rikwanto mengungkapkan para tersangka menjalankan modus memasang pipa cabang dan mesin penyedot air pada saluran pipa milik PT Palyja.

Kemudian pelaku menjual air bersih ilegal itu ke perumahan, pusat perbelanjaan dan perkantoran di sekitar lokasi.

Rikwanto menuturkan pelaku berdalil mengolah air bersih dari Kalijodo pada mengambil air dari pipa Palyja yang ditampung di sebuah tangki.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama 6 tahun.

Tersangka mengelola air bersih ilegal di WTP I di Jembatan Tol Bandara Soetta Pejagalan RT 006/016, Penjaringan, Jakarta Utara, WTP II di Komplek Pergudangan Karang Jaya RT 004/016 Penjaringan dan WTP III di Pergudangan Muara Karang Blok C Selatan, Pejagalan, Penjaringan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa truk tangki yang digunakan untuk menampung air tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper