Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polda Metro Bongkar Sindikat Pencuri Air Palyja, Ini Modusnya

Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencuri air bersih milik Palyja di water treatment plan (WTP) bawah Jembatan Tol Bandara Soekarno-Hatta Penjaringan Jakarta Utara.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 01 September 2014  |  15:00 WIB
Polda Metro Bongkar Sindikat Pencuri Air Palyja, Ini Modusnya
EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama 6 tahun. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya membongkar sindikat pencuri air bersih milik Palyja di water treatment plan (WTP) bawah Jembatan Tol Bandara Soekarno-Hatta Penjaringan Jakarta Utara.

"Polisi mengamankan 15 orang pelaku pencurian air bersih milik Palyja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Rikwanto menyebutkan polisi menangkap pemilik perusahaan yang mencuri air bersih itu berinisial EP bersama belasan orang karyawan yang berperan sebagai operator dan penjaga.

Rikwanto mengungkapkan para tersangka menjalankan modus memasang pipa cabang dan mesin penyedot air pada saluran pipa milik PT Palyja.

Kemudian pelaku menjual air bersih ilegal itu ke perumahan, pusat perbelanjaan dan perkantoran di sekitar lokasi.

Rikwanto menuturkan pelaku berdalil mengolah air bersih dari Kalijodo pada mengambil air dari pipa Palyja yang ditampung di sebuah tangki.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan EP memiliki tiga WTP dengan penghasilan Rp1,2 miliar per bulan dan telah beroperasi selama 6 tahun.

Tersangka mengelola air bersih ilegal di WTP I di Jembatan Tol Bandara Soetta Pejagalan RT 006/016, Penjaringan, Jakarta Utara, WTP II di Komplek Pergudangan Karang Jaya RT 004/016 Penjaringan dan WTP III di Pergudangan Muara Karang Blok C Selatan, Pejagalan, Penjaringan.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid menambahkan polisi juga menyita barang bukti berupa truk tangki yang digunakan untuk menampung air tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

palyja palyja

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top