Bisnis.com, Jakarta--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan pengacara yang disiapkan.
Nantinya, pengacara ini akan dibayar dengan sistem per paket bukan berdasarkan durasi waktu.Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menganggarkan biaya urusan hukum tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Menurut Wagub yang kerap disapa Ahok ini, tahun depan DKI akan menjadi provinsi pertama yang banyak melayangkan gugatan.
“Jadi nanti ke depan DKI ini akan banyak menggugat orang. Jadi kamu macam-macam kita gugat, pakai pengacara kita gugat,” katanya di Balai Kota, Selasa (30/9/2014).
Ahok menuturkan warga yang kerap melakukan demonstrasi juga bisa digugat oleh Pemprov. Salah satu unsur yang bisa diajukan gugatan adalah orasi yang mengarah ke SARA. Tindakan tersebut juga termasuk dalam pasal pencemaran nama baik.
“Kamu mau demo boleh. Saya enggak menggugat Anda demo, tapi kalau sudah menggunakan kata-kata rasis segala macam. Ada undang-undang tentang anti diskriminasi Anda kena lho,” ujarnya.
Selain para pendemo yang rusuh dan rasis, Pemprov DKI juga akan menggugat pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang serta pelanggar ketertiban umum lainnya.