Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Waduh, Pemprov DKI Akan Gugat Warganya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertekad akan menggugat masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan pengacara yang disiapkan
Veronika Yasinta
Veronika Yasinta - Bisnis.com 30 September 2014  |  13:44 WIB
Waduh, Pemprov DKI Akan Gugat Warganya!
/Ilustrasi

Bisnis.com, Jakarta--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dengan menggunakan pengacara yang disiapkan.

Nantinya, pengacara ini akan dibayar dengan sistem per paket bukan berdasarkan durasi waktu.Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menganggarkan biaya urusan hukum tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Menurut Wagub yang kerap disapa Ahok ini, tahun depan DKI akan menjadi provinsi pertama yang banyak melayangkan gugatan.

“Jadi nanti ke depan DKI ini akan banyak menggugat orang. Jadi kamu macam-macam kita gugat, pakai pengacara kita gugat,” katanya di Balai Kota, Selasa (30/9/2014).

Ahok menuturkan warga yang kerap melakukan demonstrasi juga bisa digugat oleh Pemprov. Salah satu unsur yang bisa diajukan gugatan adalah orasi yang mengarah ke SARA. Tindakan tersebut juga termasuk dalam pasal pencemaran nama baik.

“Kamu mau demo boleh.  Saya enggak menggugat Anda demo, tapi kalau sudah menggunakan kata-kata rasis segala macam. Ada undang-undang tentang anti diskriminasi Anda kena lho,” ujarnya.

Selain para pendemo yang rusuh dan rasis, Pemprov DKI juga akan menggugat pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang serta pelanggar ketertiban umum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pemprov dki gugatan hukum
Editor : Rachmad Subiyanto

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top