Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SEA WORLD INDONESIA Ditutup Karena Sengketa Perjanjian

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menutup operasional wahana rekreasi SeaWorld yang dikelola PT SeaWorld Indonesia.
PJAA meminta perjanjian baru dengan SeaWorld memiliki pola yang berbeda dengan kontrak 20 tahun yang telah selesai. /Bisnis.com
PJAA meminta perjanjian baru dengan SeaWorld memiliki pola yang berbeda dengan kontrak 20 tahun yang telah selesai. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) menutup operasional wahana rekreasi SeaWorld yang dikelola PT SeaWorld Indonesia.

Kuasa Hukum PJAA Lim Zovito Simanungkalit mengatakan penutupan itu terkait masalah sengketa kontrak perjanjian yang dibuat pada September 1992 antara PJAA dengan SeaWorld.

Perjanjian kontrak build operate and transfer (BOT) PJAA dengan SeaWorld selama 20 tahun itu telah habis pada 6 Juni 2014.

"Perjanjian BOT itu belum diperpanjang oleh pihak Sea World tetapi mereka berpendapat perjanjian perpanjangan itu berlaku otomatis hingga Juni 2034. Mereka tetap beroperasi karena itu kami menutupnya," ujarnya dalam konferensi pers di Senayan City, Kamis (2/9/2014).

PJAA melarang wahana laut ini untuk beroperasi, namun pihak SeaWorld masih dibolehkan untuk merawat hewan yang ada di wahana ini. "Kami melarang mereka menerima pengunjung tetapi direksi dan karyawan bisa masuk ke Sea World. Pemeliharaan ikan di sana menjadi tanggung jawab mereka," kata Lim.

PJAA telah mengajukan BOT dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk dilakukan penafsiran.

Dari pengajuan keputusan BANI didapatkan dua penafsiran, yaitu tidak ada perpanjangan kontrak otomatis atau tanpa persetujuan oleh PJAA. BANI meminta sebelum kontrak perjanjian diperpanjang, pihak SeaWorld harus menyerahkan asset tanah seluas 30.000 meter persegi beserta fasilitasnya kepada PJAA.

Keputusan BANI itu membuat SeaWorld melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pembatalan putusan tersebut.

"Ini menyalahi kesepakatan karena Seaworld harusnya menyerahkan aset-asetnya dulu dan lalu kami bicarakan kontrak baru. Apabila pengadilan membatalkan putusan BANI, PJAA siap mengajukan banding ke MA [Makamah Agung]," ucapnya.

Lim berharap Sea World memiliki itikad baik untuk melakukan renegoisasi kontrak perjanjian operasional wahana air ini dengan PJAA. "Kami tetap terbuka untuk Sea World melakukan perjanjian baru tetapi perjanjian itu harus disesuaikan dengan kondisi saat ini jangan kondisi 20 tahun lalu," tuturnya.

PJAA meminta perjanjian baru dengan SeaWorld memiliki pola yang berbeda dengan kontrak 20 tahun yang telah selesai.

Terlebih lagi, PJAA menginginkan keuntungan bisnis yang diberikan dari Sea World bisa melebihi kontrak yang telah selesai yakni 5% dari hasil penjualan tiket setiap bulannya.

"Kami ingin polanya berbeda. Bagi hasil antara PJAA dengan Seaworld, kami dapat 5% dari hasil penjualan tiket setiap bulan. Mereka minta diturunkan bagi hasilnya, enggak mungkin donk. Kami minta data keuangan mereka saja tidak dikasih. Kalau mau ya kita hitung-hitungan bareng bersama ahlinya," kata Lim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper