Bisnis,com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan tanah untuk realokasi rumah warga yang terkena dampak pembangunan megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang ditargetkan akan selesai pada 2030.
Namun, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan belum menghitung pasti jumlah rumah penduduk dan besaran nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga.
“Perlu waktu cukup lama [untuk pendataan] apakah mereka di lahan yang dikuasai atau pemerintah,” tutur dia.
Handayani mengatakan untuk lahan pemerintah, akan dikenakan skema realokasi seperti waduk Pluit yakni menggunakan rusunawa dengan sistem sewa dan tidak akan mendapatkan ganti rugi. Namun untuk tanah warga, pemerintah akan mengunakan ketentuan ganti rugi sesuai aturan yang ada.
Seperti diketahui, kebutuhan infrastruktur ini sangat mendesak untuk melindungi Jakarta dari banjir yang disebabkan turunnya tanah di Ibu Kota serta naiknya air laut karena perubahan iklim. Adapun investasi yang dibutuhkan untuk keseluruhan proyek investasi ini yakni senilai Rp400 trilun – Rp500 triliun.