Bisnis.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,2 juta mulai tahun depan.
Buruh mengklaim angka tersebut didapat dari survei Komponen Hidup Layak (KHL) dari Februari hingga September.
"Survei kami lakukan dari pukul 05.00-09.00 WIB dimana di jam tersebut, buruh melakukan aktivitas belanja kebutuhan pokok yang riil," kata Presiden KSBI Mudhofir dari press realease yang diterima Bisnis.com pada Sabtu (1/11/2014).
Menurutnya, nilai KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar Rp2,3 juta tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Selain itu, buruh meminta agar Pemprov melihat pengaruh dari kenaikan harga BBM yang akan mulai diterapkan pada tahun depan.
"Ketika muncul angka 3,2 Juta itu bukanlah angka yang mengada-ada. Jadi itu sudah diperhitungkan sesuai dengan yang ditetapkan di DKI Jakarta," tukasnya.
Penetapan UMP DKI 2015 dipastikan molor. Survei KHL pada Oktober menghasilkan angka sebesar Rp2,4 juta.