Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS FPI: Ini Isi Surat Permintaan Pembubaran FPI dari Ahok

Ahok nampaknya serius dengan rencana memberikan surat permintaan pembubaran FPI ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/Antara
Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Perseteruan antara Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki "Tjahaja" Purnama dengan ormas Front Pembela Islam tampaknya akan semakin sengit.

Setelah Senin Siang FPI bersama ormas anti Ahok lainnya menggelar aksi, giliran Ahok berencana mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI kepada Kemendagri dan Kemenkumham.

Ahok nampaknya serius dengan rencana memberikan surat permintaan pembubaran FPI ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia pun menunjukkan surat yang telah ditandatangani dirinya kepada para wartawan di Balai Kota.

"Ini sebagai bukti, ada kepala daerah yang minta FPI dibubarkan. Jangan merasa di atas hukum, padahal FPI itu nginjek-nginjek konstitusi," ujar Ahok, Senin (10/11/2014).

Ahok menyatakan dirinya mengirimkan surat permintaan pembubaran FPI dengan beberapa alasan, yaitu FPI telah menebarkan kebencian dengan demo anarkis, bertindak rasis, dan menyebabkan kemacetan lalu lintas saat melakukan aksi demo.

"Ini surat akan kita kirim segera, karena yang bisa bubarin FPI itu Mendagri dan Menkumham, kita lihat saja," kata Ahok.

Berikut isi dari surat yang akan Ahok kirimkan ke Kemendagri dan Kemenkumham.

Nomor:

Sifat:

Lampiran:

Hal: Permohonan Pembubaran Ormas FrontPembela Islam

Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri

Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat

Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:

1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.

2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.

Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta

(ditandatangani menggunakan tinta biru)

Basuki Tjahaja Purnama


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper