Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS FPI: Polisi Sebut Kepala Daerah Berhak Nilai Ormas

Kepala daerah berhak mempertimbangkan dan menilai organisasi kemasyarakatan atau ormas manapun yang dianggap melanggar dan mengganggu ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Kepolisian berpendapat kepala daerah memiliki hak untuk menilai ormas yang berada di wilayahnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepala daerah berhak mempertimbangkan dan menilai organisasi kemasyarakatan atau ormas manapun yang dianggap melanggar dan mengganggu ketertiban umum.

"Mereka (kepala daerah) bisa mengajukan kepada pihak berkompeten seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri melakukan bahasan-bahasan sampai ke titik pembubaran ormas," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Kepolisian, kata dia, memberikan masukan bila dibutuhkan tentang perilaku ormas dimaksud atau manapun apalagi bila ada kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran hukum atau ketertiban umum.

"Yang akan mengkajinya adalah Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri. Kami hanya berikan input saja," katanya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama akan mengusulkan pembubaran ormas tertentu karena dinilai mengganggu ketertiban umum. Selanjutnya silakan klik: AHOK VS FPI: Ini Isi Surat Permintaan Pembubaran FPI dari Ahok

Menurut Rikwanto semua ormas memiliki potensi yang sama untuk kegiatan unjuk rasa atau demo namun dengan ketentuan harus memberitahukan kepada aparat kepolisian.

"Ada beberapa ormas yang muncul kemudian hilang. Ada yang sudah punya nama sejak dulu, soft perilakunya dan berorasi wajar-wajar saja, pasang spanduk, aksi teatrikal, bakar ban atau kardus dan anarkisme. Semua hampir rata-rata pernah melakukan itu," katanya.

Dia menambahkan unjuk rasa atau demo diatur dengan undang-undang, dan pemberitahuan itu bisa berbentuk fax atau mendatangi langsung pihak kepolisian.

Ketika menerima pemberitahuan itu polisi wajib melayani dan mengamankan aksi tersebut, namun bila tidak sesuai dengan waktu atau tempat dan melakukan tindakan anarkis, polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper