Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ngotot Tetapkan UMP DKI Rp2,7 Juta

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan berada di kisaran Rp2,7 juta.

Bisnis.com, JAKARTA– Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan berada di kisaran Rp2,7 juta.

“Saya akan tetap teken surat penetapannya sebesar Rp2,7 juta,” katanya di Balai Kota, Jakarta, jumat (14/11/2014).

Pria yang kerap disapa Ahok ini tidak akan gentar walau buruh meminta upah sebesar Rp3,3 juta. Pemprov DKI mengeluarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 pada posisi Rp2,5 juta. “Buruh tidak setuju, buruh mintanya Rp3,3 juta,” tuturnya.

Penetapan UMP seharusnya diketok pada 1 November, tetapi terkendala akibat belum ditemukan rumusan angka pas dan disetujui oleh pihak pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Setelah melewati rangkaian rapat penentuan UMP yang panjang, angka yang disetujui oleh yakni Rp2,69 juta. Angka ini masih menjadi pertentangan bagi buruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Veronika Yasinta
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper