Bisnis.com, JAKARTA– Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap akan menandatangani surat keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun depan berada di kisaran Rp2,7 juta.
“Saya akan tetap teken surat penetapannya sebesar Rp2,7 juta,” katanya di Balai Kota, Jakarta, jumat (14/11/2014).
Pria yang kerap disapa Ahok ini tidak akan gentar walau buruh meminta upah sebesar Rp3,3 juta. Pemprov DKI mengeluarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 pada posisi Rp2,5 juta. “Buruh tidak setuju, buruh mintanya Rp3,3 juta,” tuturnya.
Penetapan UMP seharusnya diketok pada 1 November, tetapi terkendala akibat belum ditemukan rumusan angka pas dan disetujui oleh pihak pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Setelah melewati rangkaian rapat penentuan UMP yang panjang, angka yang disetujui oleh yakni Rp2,69 juta. Angka ini masih menjadi pertentangan bagi buruh.