Bisnis.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta meraup Rp428,5 juta dari hasil penertiban parkir liar. Angka tersebut didapatkan dari biaya retribusi sebesar Rp500.000 bagi kendaraan yang terkena derek.
Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 804 kendaraan sejak 8 September lalu hingga hari ini. Sedangkan kendaraan yang berhasil diderek sejumlah 807 buah, sisanya belum diambil oleh pemiliknya.
Hingga hari ini ada 804 kendaraan yang dikeluarkan, ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (18/11/2014).
Operasi penindakan parkir liar ini telah menertibkan sebanyak 9.165 kendaraan yang terdiri dari 807 kendaraan yang diderek, 2.818 ditindak Dishub DKI, 390 ditindak pihak kepolisian, dan sisanya ada 2.654 kendaraan roda empat terkena operasi cabut pentil serta sisanya kendaraan roda dua.
Dishub DKI terus menggiatkan kegiatan penindakan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah di Ibu Kota. Biaya retribusi derek yang besar yakni Rp500.000/hari bagi kendaraan, diharapkan mampu me