Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan merubah ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,7 juta, kendati para buruh menuntut adanya penyesuaian setelah kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Priyono menuturkan UMP DKI tidak akan direvisi menyusul adanya kenaikan harga BBM yangmemicu inflasi Jakarta pada bulan lalu sebesar 1,43%. Menurut dia, inflasi tersebut tidak bisa menaikkan upah minimum menjadi Rp3 juta.
Dampak inflasi akibat kenaikan BBM hanya 1,43%. Itu tidak signifikan terhadap KHL [Kebutuhan Hidup Layak], katanya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Gubernur Provinsi DKI Basuki Tjahaja Purnama menuturkan permohonan revisi upah minimum tidak memiliki alasan yang logis. Penetapan UMP telah memperhitungkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun depan, termasuk soal inflasi yang akan dihadapi.
"Kalau mau dipaksain pun [UMP] naikinya cuma Rp2,75, alasannya pun juga nggak ada," katanya.
Pria yang kerap disapa Ahok itu mengaku bahwa UMP 2015 telah berdasarkan KHL. Bahkan, komponennya menggunakan perhitungan merk komoditi yang tertinggi. Dia bersikukuh bahwa Rp3 juta yang diminta buruh tidak masuk akal.
"Air mineral kemasan pakai merk yang paling mahal, mie instan sudah pakai yang paling mahal. Itu pun sudah kita naik-naikan, kita proyeksikan," ucapnya.